Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus ilegal loging yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
- Tragis ! Tujuh Tahun Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Pati Akhirnya Buka Suara
- Temuan Mayat di Sungai Bengawan Solo Korban Penganiayaan Oknum Bank Plecit
- Berkas Lengkap, KPK Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul ke Jaksa Penuntut
Baca Juga
Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus ilegal loging yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Barang buktinya 26 batang kayu jati dari berbagai ukuran yang diangkut dua tersangka yaitu Kanif dan Buntari," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Rabu (12/5).
Saat ini, kedua tersangka hingga barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batang.
Ia mengatakan penangkapan dua tersangka itu berkat kerjasmaa warga dan petugas.
Kronologis bermula saat kedua tersangka datang ke lokasi petak 29 D kelas hutan VIII, RPH Subah. bKPH Subah, KPH Kendal.
Wilayah itu masuk wilayah desa Pecalungan, kecamatan Pecalungan sesuai perintah Biul, yang belum tertangkap.
Sampai di lokasi sudah ada kayu jati yang dipotong 26 batang dan 13 orang tenaga muat.
Lalu ketika keluar hutan, warga curiga dan mengejar truk bersama petugas hingga menabrak sepeda motor warga dan truk terguling.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (28/2) sekitar pukul 08.00 di Jl Raya Bandar- Pecalungan di dukuh Bojosari, desa Pecalungan.
Barang bukti lain yang disita Mitsubhisi Colt diesel bak truk warna kunjng No Pol K 9728 CP.
Kapolres menyebut keduanya melakukan Ilegal logging atau tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Keduanya melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf B dan atau pasl 88 ayat (1) huruf A jo pasak 16 UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebagaimana diubah pada pasal 37 uu RU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," jelasnya.
- Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Diamankan Berhasil Dibekuk
- Sindikat Penggelapan Kain Dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang
- Tanpa Identitas, Mayat Perempuan 17 Tahun Ditemukan Mengambang di Waduk Wadaslintang