Berkas Lengkap, KPK Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul ke Jaksa Penuntut

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 akhirnya dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (7/10), dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa untuk tersangka Anja Runtuwene dkk dan juga tersangka korporasi, yaitu PT Adonara Propertindo (AP).

"Di mana kelengkapan berkas perkaranya telah di periksa oleh tim Jaksa dan dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (7/10).Selanjutnya kata Ali, penahanan para tersangka masing-masing dilimpahkan ke Jaksa dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Selasa (26/10).

Untuk tersangka Anja selaku Wakil Direktur PT AP dan tersangka Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR); Tommy Adrian (TA); Rudy Hartono Iskandar (RHI); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Selain itu, transaksi jual beli tanah juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.