Wakapolri: Polisi Jangan Asal Tembak

Penindakan tegas dan terukur alias menembak oleh aparat Kepolisian terhadap pelaku kejahatan memang dibolehkan, jika kondisi dan situasinya mengancam jiwa aparat. Namun, personel Polri tidak boleh asal memuntahkan peluru dari senjata saat situasi dan kondisinya normal.


Begitu yang dikatakan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjawab kritik LBH Jakarta, soal instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz, untuk tembak ditempat kepada terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap.

"Iya pokoknya tidak boleh ceroboh dalam menangani, seluruh aparat tidak boleh ceroboh kecuali aparat mengalami ancaman jiwa baru bisa (menembak). Sepanjang itu masih situasi normal tidak boleh ceroboh apalagi penembakan tidak boleh," kata Wakapolri di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).

Personel Polri baru bisa melakukan tindakan tegas dan terukur saat jiwanya terancam, ia mencontohkan saat tim Detasemen Khusus 88 anti teror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga teroris di Jalan Raya Kaliurang, Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.

"Seperti kejadian di Jogja itu ya terancam jiwanya udah ditebas kiri kanan baru bisa (menembak)," ungkapnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8/ 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan. Demikian dikutip dari Kantor Berita Politik