Tarmin alias Eko Bin Paimin (45) warga Sumber RT 001 RW 003, Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wonogiri, diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar.
- BREAKING NEWS: Oknum Pengacara Aniaya Pengacara Wanita Yang Bertindak Mewakili Pemilik Rumah
- Ditkrimsus Polda Jawa Tengah Bongkar Bisnis Penyalahgunaan Solar Subsidi
- Penyelidik KPK Cecar Politisi PSI Soal Dugaan Komitmen Fee Formula E
Baca Juga
Tarmin alias Eko Bin Paimin (45) warga Sumber RT 001 RW 003, Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wonogiri, diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar.
"Awalnya korban yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar, sering dibelikan barang dan diberi uang oleh Tarmin (pelaku), sampai kemudian pelaku dan korban menjalin asmara. Tak hanya itu, pelaku juga pernah menjanjikan akan membesarkan korban, menyukseskan korban, melindungi korban, dan membawa korban ke Jakarta nanti setelah korban lulus sekolah yang kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," papar Kasat Raskrim AKP Supardi, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri Kamis (3/6).
Peristiwa ini terungungkap, lanjutnya, berawal pada Mei 2021 pelapor (ayah korban) mendapat informasi dari tetangganya yang pernah melihat korban diantar oleh pelaku dan hanya diturunkan di jalan (tidak sampai di rumah).
Mendapat informasi tersebut pelapor mencoba bertanya kepada anak perempuannya (korban) namun korban tidak mau mengaku. Pelapor merasa curiga kemudian pelapor mencari informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut bersama keluarga.
Pada hari Minggu (16/5) sekira pukul 14.30 WIB pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Bulukerto. Selanjutnya pelapor bersama dengan keluarga menuju Bulukerto dan bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelapor bertanya mengenai korban yang pernah dibawa dan diantarkan pulang oleh pelaku tanpa seijin pelapor, namun pelaku hanya diam saja. Pelaku tidak mau mengaku kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polsek Puhpelem dengan maksud agar pelaku bisa diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Ketika berada di Kantor Polsek Puhpelem akhirnya mengakui semua bahwa pelaku pernah membawa pergi korban tanpa seijin pelapor sebagai orang tua korban, dan selain itu pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo.
Atas pengakuan tersebut, ayah korban resmi melakukan laporan ke Pihak Kepolisian Polres Wonogiri. Kini perkara tersebut sudah ditangani Polres Wonogiri.
- Polres Demak 'Gerebek' Balap Liar di Exit Tol, 18 Motor Jadi Barang Bukti
- Terekam CCTV, Seorang Pemuda Asyik Nongkrong, Tiba-Tiba Dipukul dan Dibacok
- Polisi Telah Amankan Terduga Pelaku, Seorang Anggota TNI