Pelaku penebangan pohon tanpa ijin dikawasan hutan lindung milik Perhutani ST (46), sebagai Pelaksana Lapangan terpaksa harus berurusan dengan hukum.
- Pelaku Pembunuhan PSK Online Di Kos D'Paragon Jalani 20 Adegan Pra Rekontruksi
- No Viral, No Justice, Polres Wonosobo Langsung Tangkap Pelaku Curas
- Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri
Baca Juga
Pasalnya ST, sebagai Pelaksana Lapangan, memerintahkan perobohan pohon Pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pelaksanaan pekerjaannya.
Lokasi kejadian berada di petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta, tepatnya di Alas Poncangan, Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi sampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, (3/1) lalu. Saat penebangan memang benar tidak dilengkapi dengan surat ijin (ijin perobohan dari Perhutani setempat).
"Sehubungan dengan perkara ini pihak yang dirugikan adalah Perum Perhutani BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta, karena Lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung milik Negara," paparnya kepada awak media, Selasa (21/1).
Sementara perkirakan nilai kerugian yang dihitung dari keliling pohon yaitu, yakni 116-125 cm diperkirakan nominalnya sebesar Rp. 1.067.000 (satu juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Senso, batang kayu yang ditimbun dalam tanah, juga unit handphone," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku terancam hukuman minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2,5 miliar," paparnya.
Kepada wartawan, ST mengaku penebangan itu atas inisiatifnya sendiri, karena membahayakan para pekerja. Karena kondisi tanah disekitar pohon sudah dikeruk. ST mengaku menggunakan gergaji mesin dan alat berat.
"Terpaksa saya tebang karena kondisinya berbahaya. Menggunakan alat berat inisiatifnya sendiri, karena tanah di sekitarnya sudah dikeruk, takutnya ambruk dan mengenai pegawai saya," akunya.
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah Tidak Berizin
- Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya
- KPK Dukung Upaya Pembenahan Lapas Seluruh Indonesia