Pelaku Pembunuhan PSK Online Di Kos D'Paragon Jalani 20 Adegan Pra Rekontruksi

Dengan wajah tanpa penyesalan, GDME (17) pelaku pembunuhan terhadap Raras Kirnia Dewi (29) alias Lala menjalani pra rekontruksi di kamas kos D'Paragon Jalan Yogya No 26, Randusari Kota Semarang. Sebanyak 20 reka adegan dilakukan dengan pengawalan ketat Unit Resmob Polrestabes.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, dalam reka adegan tersebut nampak pelaku pada tanggal 2 Juli 2021 mendatangi kos untuk melakukan kencan, yang sebelumnya mereka berkenalan lewat Facebook yang dilanjutkan ke WhatsApp.

"Dalam reka adegan di kamar nomor 36 diketahui setelah melakukan persetubuhan keduanya cek cok dan diakhiri dengan mencekik korban hingga tewas kemudian pelaku menutupi wajah korban dengan guling," ungkap Indra Mardiana di lokasi reka adegan ulang, Jum'at (6/8/2021).

Indra menyebut setelah membunuh, pelaku mengunci korban dari luar selanjutanya dengan mengendarai motor pelaku kabur. Korban baru ditemukan tiga hari paska pembunuhan yaitu tanggal (5/7/2021).

"Kunci dibuang di sungai wilayah kabupaten Semarang. Pelaku juga mengambil HP dan cincin batu milik korban," imbuh AKBP Indra Mardiana.

Kasat Reskrim berharap dengan adanya pra rekontruksi ini penyidik mendapat gambaran secara detail adegan demi adegan dari kedatangan, membunuh dan pergi paska kejadian.

Dalam reka adegan ulang ini melibatkan unit Inafis Polrestabes Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran pelaku masih dibawah umur. 

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.