Pelaku Pengrusakan Mobil Diringkus Polisi

Polres Magelang meringkus dua pemuda yang melakukan aksi nekat mencoret mobil yang melintas di jalan, menggunakan sebuah silet, Kamis (21/6) sekitar pukul 17.30 WIB di seputaran Traffic Light Simpang Tiga Palbapang Mungkid Magelang Jalan arah Borobudur.


Dua pemuda nekat itu berinisial ABD (34) warga Tempuran Kab. Magelang dan EW (32) warga Salaman Kab. Magelang. Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan tim Reskrim Polres Magelang.

Perbuatan dua pelaku dapat dikatakan  nekat mengingat di dekat tempat kejadian terdapat Pos Pam Ops Ketupat Candi 2018, yang disitu banyak personel Polri maupun TNI yang sedang berjaga.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan, kejadian bermula seorang pemilik warung makan bernama  Bowo, yang berjualan di dekat tempat kejadian melihat dua orang pelaku sedang melakukan keributan dengan salah seorang pengemudi mobil sedan B 2756 NE. Bowo memberitahu Aiptu Indri yang saat itu sedang bertugas di Pos Pam Palbapang, bersama dengan Aiptu Setyo Utomo selanjutnya melakukan penangkapan.

"Ketika dilakukan penggeledahan didapati minuman keras jenis ciu yang ditaruh di dalam jok sepeda motor Honda AA3139QG milik pelaku," ujar Kapolres pada RMOLJateng, Sabtu (23/6).

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda AA3139QG, sebuah silet yang dipakai mencoret mobil sedan B 2756 NE, minuman keras jenis ciu di dalam botol Pocari 600 ml yang tinggal 3/4 sehabis diminum dua pelaku.

Saat berada di Pos Pam Palbapang, pelaku mengatakan bahwa minuman keras didapatnya dari membeli seorang teman di Japunan Mertoyudan Magelang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Magelang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.