Modus Penipuan motor memang banyak caranya. Pelaku tidak kehabisan akal dalam melakukan aksi kriminal mereka. Kejadian ini menimpa korban An Nur Hadiwamas (38) warga dusun Kedungjeru 02/02 Desa Winong Kidul Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
- Dalam 14 Hari, Sat Resnarkoba Ringkus 14 Tersangka Narkoba
- Kapolres Demak Ajak Warga Kerjasama Dalam Menjaga Kamtibmas
- Tipu Teman dengan Modus Pinjam Uang, Warga Grobogan Diciduk Polisi
Baca Juga
Kapolsek Bayan AKP Suryanto mengatakan, aksi penipuan motor ini dengan modus membeli motor dari korban. Pelaku yang berinisial TF (38) mengelabuhi korban dengan niat akan membeli sepeda motor milik korban Suzuki FU 150 SCD dengan alasan uang sudah di siapkan.
"Korban yang percaya bahwa tersangka akan berniat membelinya kemudian STNK beserta kuncinya diberikan kepada tersangka kemudian tersangka memohon kepada korban agar menyalakan mesinya dan mencoba sepeda motor dengan alasan ingin mengetahui kondisi sepeda motor tersebut," ungkap Suryanto, Jum'at (21/9)
Kapolsek menambahkan, bukan dipanasi dan melihat kondisi mesin motor tersangka malahan membawa pergi sepeda motor dan tidak kembali lagi dan motor korban akhirnya raib dibawa pelaku.
Mendapatkan informasi itu, Polsek Bayan Purworejo kemudian melakukan penyelidikan tersangka dapat diketahui keberadaannya di Terminal Tidar Magelang setelah itu berkordinasi dengan Polres Magelang, petugas kemudian mencari pelaku dan berhasil menangkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.
- Lapangan Kalicari Kembali Jadi Aset Pemkot Semarang
- AKBP Mariska Fendi Susanto: Jelang Ramadan, Polres Banjarnegara Cipta Kondisi Kamtibmas
- Satlantas Polres Salatiga Lakukan Tindakan Preventif Balap Liar, Tilang Dulu Amankan Kemudian