Irfan (39) dan Budi (33) warga Desa Bagusan Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung digelandang Satreskrim Polres Temanggung karena terbukti melakukan pencurian di rumah kosong milik Iwan yang masih tetangganya.
- Cek Saluran Irigasi, Mubasir Ditodong Sajam oleh OTK
- Namanya Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Benur, Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK
- LRCKJHAM : Temuan Kamera di Toilet Perempuan Universitas Pekalongan Termasuk Kekerasan Seksual
Baca Juga
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih kepada awak media menerangkan, para pelaku masuk kerumah korban disaat kondisi kosong dengan cara melompat pagar rumah dan masuk dengan mencongkel menggunakan obeng dan sebilah golok.
"Pelaku berhasil menggondol perhiasan emas sebesar 200 gram dan juga uang tunai sebesar Rp23 juta," terang Heny Jum'at (21/9)
Lebih lanjut Henny menjelaskan, tersangka berjumlah tiga orang, 2 orang berhasil ditangkap dan 1 orang masih DPO. Dari kedua tersangka dapat diamankan barang bukti berupa 200 gram emas sedangkan uang Rp23 juta dibawa pelaku yang masih buron.
Sementara itu dari pengakuan Irfan, aksi yang mereka lakukan itu dilaksanakan secara spontan dikarenakan melihat kondisi rumah dalam keadaan kosong dan ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya itu.
Seumur hidup baru kali ini saya melakukannya pak, emas masih utuh belum sempat saya jual tapi uangnya masih dibawa kabur teman," imbuhnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
- Motif Pembunuhan Pasutri di Kebumen karena Soal Pembagian Hasil Panen
- OTT Lapas Sukamiskin, Presiden Diminta Copot Menkumham Yasonna Laoly
- Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Narkoba