Pelaku Perankan 40 Adegan Kasus Penusukan Turisari

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Surakarta menggelar  


rekonstruksi kasus penganiaayaan yang berujung kematian tersebut digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi yang berlangsung jadi tontonan warga sekitar di kawasan Turisari,  Mangkubumen, Solo.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Andi Rifai sampaikan hari ini pihaknya telah melaksanakan rekonstruksi bersama tim Kejaksaan terkait kasus penganiayaan yang  menyebabkan meninggal korbannya ini yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2019.

"Ada sebanyak 40 adegan, dilakukan untuk mencari kesesuaian keterangan tersangka, saksi di lapangan mengenai kronologis kejadian bencana tersebut," jelas Kompol Fadli kepada awak media, Senin (2/9).

Disampaikan juga oleh Fadli sejauh ini belum ada temuan baru belum ada. Tersangka juga masih tetap satu yakni AK warga Grogol.

Disebutkan juga rekonstruksi dimulai dari kedatangan tersangka dari warung Selat. Dan saat itu melihat korban duduk, kemudian kembali lagi ke warung di jalan depan kemudian mengambil pisau (dapur) selanjutnya menuju kembali ke rumah mertuanya.

"Dan disitulah terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal," lanjutnya.

Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Surakarta Albert Roni  yang ikut hadir dalam rekonstruksi sampaikan kehadiranya di lokasi untuk ikut menyaksikan proses rekonstruksi.

"Pada intinya kami mengikuti adegan per adegan tentunya disesuaikan dengan keterangan dari tersangka, yang juga saksi-saksi yang telah dibuat berita acara," imbuhnya.

Ketika tidak ada persesuaian  berkas perkaranya untuk dillimpahkan ke Kejaksaaan baru nanti pihaknya akan meneliti  sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU.

"Dan tentunya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan," pungkasnya.