Pembelaan Aman Abdurrahman Ditepis Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Aman Abudurrahman memperhitungkan keadilan.


Hal ini untuk menjawab pleidoi Aman yang mengatakan dakwaan JPU yang mengaitkan dirinya dengan serangkaian aksi bom adalah perbuatan zalim.

Jaksa Anita menjelaskan Aman telah menerjemahkan 150 tulisan tauhid dari Islamic State of Iraq (ISIS) ke dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan keterangan saksi terdakwa memiliki pengikut setia dan pendukung. Meskipun berada di lembaga pemasyarakatan terdakwa tetap dikunjungi oleh orang yang berkesepahaman dengan terdakwa.

JPU juga menilai pemahaman dibuat, dibuat dalam buku berseri Tauhid dan sengaja dibuat dalan blog khusus.

Tulisan terdakwa dalam buku seri tauhid, bukanlah ajaran tauhid pada umumnya, melainkan ajaran yang berkenaan Pancasila merupakan sirik.

Ajaran yang disampaikan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan fasilitas publik, yang tercermin dari ciri-ciri korban yang dimaknai sebagai amaliyah jihad.

"Kami tim JPU dapat menepis anggapan bahwa tindakan penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," kata JPU Anita saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Dalam kesempatan itu, Jaksa pun membantah pernyataan Aman dalam pleidoinya yang mengaku sudah diisolasi sejak Februari 2016 sehingga keterlibatan dirinya dalam aksi terorisme yang dituduhkan jaksa tidak mungkin terjadi.

Menurut Jaksa pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alibi untuk lepas dari tuntutan pidana mati.

"Bahwa peristiwa kasus Medan yang dimaksud terdakwa adalah pembunuhan anggota polisi dan pembakaran Mapolda yang dilakukan Syawaluddin yang tidak lepas dari pengaruh terdakwa," kata Anita seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Atas jawaban pleidoi Aman, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa. JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

JPU tetap pada tuntutan agar majelis hakim memutuskan pidana mati terhadap Aman karena terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aksi teror itu antara lain peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.