Pembobol ATM Bank Jateng, Gunakan Rekening Palsu Saudaranya

Pembobol ATM Bank Jateng, M Fredian Husni, menggunakan rekening palsu atas nama saudaranya untuk menimbun uang yang berhasil dia ambil dari ATM.


Hal itu diungkap saat Jaksa penuntut menghadirkan saksi, saudara terdakwa, Khairul, dan Etty dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, terdakwa juga diketahui menggunakan nama temannya, Rosiana dalam membuat rekening.

Saya tidak tahu kalau nama saya dibuatkan rekening di Pekalongan. Saya punya rekening Bank Jateng, karena keperluan pengambilan gaji sebagai PNS di Tegal," kata Khairul di hadapan ketua majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji, Selasa (18/12).

Hal senada juga diungkap oleh Etty, salah satu saudara terdakwa. Etty mengaku tidak tahu menahu bagaimana dia memiliki rekening Bank Jateng di Pekalongan. Tak hanya itu, Rosiana juga mengungkapkan hal yang sama.

Karena dia tinggal di kos-kosan di Pekalongan, jadi tidak tahu. Soal rekening, saya tidak tahu," kata dia.

Seperti diberitakan perbuatan terdakwa dilakukan mulai sejak Mei 2017 hingga April 2018. Selama perbuatannya, terdakwa membobol ATM Bank Jateng saat proses pengisian uang di mesin ATM dengan cara membuat cash count fiktif.

Kerugian muncul atas hasil pemeriksaan di enam mesin ATM yang dibobol sebesar Rp 2.253.900.000 dan saldo fisik Rp 28.850.000 atau selisih Rp 1.0970.050.000. Serta hasil pemeriksaan kas Rp 2.505.000.000. Totalnya Rp 4.475.050.000.

Moh Fredian Husni dijerat empat pasal berlapis. Primair dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.