Hasil kejahatan pelaku pembobol ATM di Pemalang mencapai Rp 13 juta. Jumlah itu merupakan hasil dari membobol tiga ATM depan Samsat Kabupaten Pemalang, depan PLN dan Stasiun Pemalang.
- Semarang Rawan Pencurian Ban Mobil, Kok Aneh-aneh Aja Sekarang
- Kades Mejasem Ungkap Fakta Ayah Bunuh Bayi di Pekalongan, Katanya: Pelaku Akui Perbuatannya
- Perampokan Janda Juragan Emas di Pati Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 5 Pelaku Lainnya Diburu
Baca Juga
"Setelah sempat menginap di salah satu hotel wilayah Taman Pemalang, Jumat (28/1/2023) malam, para tersangka langsung melakukan aksinya dengan mendatangi gerai ATM depan Samsat Pemalang, Sabtu (28/1/2023) pagi sekira pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Rabu (1/2).
Pihaknya melakukan pendalaman pada kedua tersangka pembobolan ATM H (44) dan R (23) yang diamankan Satpam dan warga, Senin (30/1/2023) yang lalu.
Keempat tersangka mengganjal lubang kartu ATM Samsat Pemalang dengan potongan mika. Kemudian menunggu nasabah di sekitar ATM.
Lalu korban datang mengambil uang namun tidak dapat mengambil kartu yang tertelan di ATM akibat ganjalan mika. Lalu para tersangka datang dan berpura-pura hendak menolong korban dengan meminta PIN ATM korban.
“Karena kartu ATM tidak dapat keluar, selanjutnya para tersangka menyuruh korban pergi ke Bank untuk melakukan blokir kartu ATM,” imbuhnya.
Setelah korban pergi, lara tersangka menarik paksa mesin ATM pada bagian lubang kartu hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban.
Lalu mengambil uang korban Rp 3 juta di gerai ATM Toserba Yogya.
Lalu, para tersangka melanjutkan aksinya di gerai ATM depan PLN, dengan menutup lubang penarikan uang dengan plat. Kali ini korban yang mengambil uang 1 juta rupiah tidak bisa menarik uang karena ditutup pelat.
“Kemudian setelah korban pergi meninggalkan ATM, tersangka datang ke gerai ATM untuk membuka plat dan membambil uang milik korban sebesar 1 juta rupiah,” imbuh Kapolres.
Kemudian para tersangka melakukan aksinya di ATM Stasiun Pemalang yang pertama. Modusnya mirip di ATM depan Samsat Pemalang.
Para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang. Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.
Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,” katanya.
- Pengemudi Ojek Daring Tewas Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang Ternyata Bandar Narkoba
- Rumah Karaoke Ilegal Dirazia Petugas Gabungan
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun