Pembobol ATM di Stasiun Pemalang Ternyata Beraksi 3 Kali

Penangkapan pelaku pembobolan ATM setelah terjadi kejar-kejaran dengan security dan polisi/RMOLJateng
Penangkapan pelaku pembobolan ATM setelah terjadi kejar-kejaran dengan security dan polisi/RMOLJateng

Pelaku pembobol ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang yang ditangkap petugas keamanan ternyata sudah beraksi beberapa kali. Hal itu diungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya. 


"Ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali," kata Kapolres, Senin (30/1). 

Satpam BRI dengan pembobol ATM terjadi di area depan stasiun Pemalang, Minggu (29/1). Petugas keamanan berhasil membekuk dua dari empat pembobol ATM. Dua lainnya kabur. 

Identitas dua pelaku yaitu H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan. 

Pelaku datang Awalnya dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor. Kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1). 

"Saat beraksi, Keempat pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar,” jelasnya. 

Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM. 

Sabtu (28/1) sore, keempat pelaku melanjutkan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika. 

“Setelah nasabah melakukan penarikan uang di ATM tersebut, kartu ATM tidak dapat keluar,” katanya. 

Setelah nasabah tersebut pergi meninggalkan ATM, lara pelaku mengambil kartu ATM milik nasabah yang tertinggal dengan membuka laci ATM. 

Lalu mencoba pin secara acak hingga berhasil membuka rekening nasabah dan mengambil uang sebesar 9 juta rupiah. 

Terakhir, Minggu (29/1) pagi, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM. 

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Kapolres. 

Dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,”  kata Kapolres Pemalang.