Pembobolan Kartu Kredit Dilaporkan Ke Polda Jateng Dan OJK

Buntut pembobolan kartu Kartu Kredit dengan total tagihan mencapai Rp 134 juta, kasusnya terus bergulir.


LHT, korban pembobolan kartu kredit melalui kuasa hukumnya, Kusomo Putro, SH. MH sudah melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada Senin (10/2) lalu.

"Kita sudah laporkan kasus pembobolan melalui kartu kredit Bank  BCA dan Bank BNI ke Direskrimsus Polda Jateng. Dimana modusnya melakukan transaksi pembelian secara online di beberapa toko online tanpa sepengetahuan pemilik rekening (LHT)," jelasnya kepada RMOLJateng, Minggu (16/2).

Pengacara yang saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Program studi Doktor  ( S3 ) Ilmu hukum PDIH, Fakultas Hukum Unissula Semarang sebut selain melaporkan ke Polda Jateng, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke dua bank tersebut termasuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta.

Intinya, pihaknya meminta kepada pihak bank terkait agar melakukan pemblokiran kartu kredit milik korban (LHT), kemudian melakukan penutupan tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan oleh korban hingga kasusnya selesai.

Kemudian pihaknya  juga meminta mengembalikan saldo kliennya seperti sedia kala sebelum terjadinya transaksi tersebut.

"Termasuk menjamin nama baik klien kami tetap bersih. Karena transaksi tersebut berpotensi nama klien kami bisa masuk dalam daftar hitam, BI cheking," tegas Kusumo.

Sementara itu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Surakarta, anggota Peradi Solo ini menyebut ada beberapa poin diajukan pada  pihak OJK.

Poin pertamanya agar OJK segera melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus pembobolan kartu kredit.

Kedua, segera melakukan penyelidikan kepada kedua bank tersebut atas kasus yang dialami oleh kliennya. Termasuk memerintahkan kedua bank untuk melakukan investigasi agar permasalahan ini segera diselesaikan.

"Juga melindungi klien kami dari potensi kerugian yang disebabkan adanya kasus pembobolan empat kartu kredit miliknya," imbuh Kusumo.

Selanjutnya meminta OJK untuk membantu penyidik kepolisian dengan melakukan pengawasan sektor jasa di lingkungan OJK dalam penanganan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Surat sudah dikirimkan dan diterima di bagian pengaduan OJK. Kami berharap agar pengaduan ini segera mendapatkan respon dari pihak terkait," tandasnya.