Pembuatan Kalender Pemkab Kudus Tuai Sorotan, Diduga Sengaja Hindari Lelang

LKPP RI Minta Selesaikan Sebelum APH Turun

Pembuatan kalender Pemkab Kudus senilai Rp 800 juta menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, proses pembuatannya tidak melalui lelang dan diduga kuat ada kesengajaan "pengkondisian" untuk dicetak oleh pihak tertentu.


Ironisnya lagi, dalam pencetakan kalender juga terdapat kesalahan dimana ada beberapa bulan yang angkanya kembar namun Pemkab Kudus tidak melakukan komplain dan menerima proyek tersebut tanpa meminta ganti.

Burhan, salah satu LSM di Kudus mencium aroma KKN dalam proyek Kalender 2023 Pemkab Kudus. Pasalnya, anggaran pembuatan kalender sebesar Rp 800 juta itu diserahkan ke kecamatan-kecamatan.

"Dengan dipecah-pecah itu sehingga pihak kecamatan bisa melakukan penunjukkan langsung tanpa harus lelang meski percetakan dan materinya sama," ujar Burhan, menanggapi proyek kalender 2023 yang diduga bermasalah itu, Selasa (21/2/2023).

Burhan juga menyoroti langkah Pemkab Kudus yang menerima proyek kalender yang bermasalah itu. Pasalnya, terdapat kesalahan cetak di beberapa lembar kalender yang angkanya kembar tanpa harus meminta ganti.

"Kalau memang Pemkab Kudus cerdas, kalender itu ditarik semua dan minta pihak  ketiga yang bikin mengganti semua dengan kalender yang tanpa kesalahan. Ini harus dilakukan sebelum KPK bertindak," tandas Burhan.

Burhan menegaskan, Kalender salah dalam pencetakannya itu harus diganti karena membodohi atau penyesatan  kepada masyarakat.

"Ketika kalender itu dibiarkan, berarti terjadi wanprestasi atau menyalahi ketentuan dalam perjanjian yang mengakibatkan negara/daerah dirugikan. Sehingga yang untung pihak pembuat," ujarnya.

Lebih parahnya lagi lanjut Burhan, Pemkab Kudus menerima barang yang salah tanpa meminta ganti.

"Ini sebenarnya ada apa ? Jelas-jelas barang salah kok Pemkab Kudus menerima begitu saja," tandasnya.

Dari pengamatan, kesalahan cetak kalender 2023 Pemkab Kudus itu terdapat angka kembar di beberapa lembar. Di lembar bulan Februari, Maret dan November terdapat dobel tanggal 12. 

Salah seorang Camat di Kudus saat dikonfirmasi membenarkan kalau proyek kalender 2023 Pemkab Kudus itu diserahkan anggarannya ke kecamatan.

"Anggarannya diserahkan ke kecamatan-kecamatan sehingga yang order juga kecamatan," tuturnya.

Pelanggaran Aturan

Sementara itu Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi didampingi Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Setyo Budi Aryanto, menegaskan kesengajaan memecah paket anggaran untuk menghindari lelang itu sebuah pelanggaran.

"Pelanggarannya memecah anggaran untuk menghindari lelang dan kalau pengerjaannya tidak sesuai speck ya jangan diterima," ujar tandasnya.

Kesalahan lainnya lanjut Setyo, penerima order tidak boleh dikerjakan satu orang dan kenapa tidak dilakukan tender.

"Boleh dipecah tapi prosesnya harus tetap melalui tender. Misal percetakan A menawar di kecamatan A, Percetakan B menawar di kecamatan B dan seterusnya sehingga terjadi pemerataan, tidak dikuasai oleh satu percetakan dan anehnya kenapa sih harus satu ?" tambah Setyo.

Setyo juga mengaku heran kenapa tidak dilakukan tender. Itemnya misal dipecah perkecamatan tapi tetap harus melalui tender, nawar di masing-masing kecamatan.

"Sehingga terjadi pemerataan tidak dikuasai satu. Misal tidak ada pelanggaran, tidak kemahalan tapi kalau tidak sesuai speck karena ada kesalahan harusnya jangan diterima, karena negara jadi rugi. Pertanyaannya kenapa diterima ? Ada apa ? Kenapa gak komplain ?" tandas Setyo lagi.

Kasus kalender Pemkab Kudus ini hampir sama dengan kasus di Jogja, yang mana proyek dipecah menjadi beberapa paket, akhirnya pemenang tender dan dinasnya masuk penjara.

"Ini sama persis kasus di Jogja dan divonis pengadilan, hati-hati," pesan Setyo.

Untuk menghindari masalah hukum dikemudian hari, Setyo berharap percetakan masuk e-katalog lokal, sehingga tidak perlu tender dan tidak perlu mengkondisikan serta yang terpenting terjadi pemerataan, tidak dikuasai satu percetakannya.

"Percetakan kan tidak hanya kalender, ada kwitansi, kertas kop dan lain-lain, masukin ke katalog lokal saja, sehingga tidak akan terjadi masalah hukum dan akan terjadi pemerataan," harapnya.

Selain itu Setyo juga menghimbau sebelum terjadi temuan BPK, temuan auditor dan Penegak Hukum sebaiknya Pemkab Kudus jangan melakukan defend (membela).

"Karena kalau defend dan akhirnya diperiksa satu-satu pasti akan ketahuan siapa saja yang menerima (keuntungan) dari proyek ini. Lebih baik Pemkab Kudus minta ganti saja karena ada kesalahan itu. Jangan sampai masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi sudah muncul di masyarakat biasanya APH akan melakukan penyelidikan," pungkas Setya.