Pembunuh Driver Taksi Online di Mugas Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, Baghastian Wahyu, tersangka pembunuhan Driver Taksi Online, dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Aksi yang dilakukan Baghastian Wahyu (27), warga Kabupaten Karanganyar yang dengan sadis menghabisi nyawa AF (35), warga Palebon, Pedurungan, pada Senin (24/7) pagi, masih ditangani intensif Satreskrim Polrestabes Semarang.

Tersangka terbukti melakukan perencanaan perampasan hingga pembunuhan dengan sasaran driver Taksi Online pada Senin pagi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, secara tegas menyampaikan jeratan pasal berlapis diterapkan dalam kasus yang menyita perhatian besar masyarakat Kota Semarang tersebut.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," terang Kombes Pol Irwan, dalam Pers Rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7) sore.


Motif Pelaku

Namun, pelaku mengelak berniat melakukan pembunuhan.

“Niat saya hanya merampas mobil, gak sampai membunuh. Saya juga gak tahu  kalau tusukan saya sampai membuat korban tewas," kata pelaku.

Dalam aksinya, pelaku mengaku secara acak melakukan pemesanan ojol mobil dari Jalan MT Haryono menuju Jalan Mugas Dalam Raya.

“Sampai di lokasi (Jalan Mugas), saya ancam pakai pisau dari belakang. Karena korban terus melawan, akhirnya saya tusuk-tusuk. Terlihat sudah lemas, saya turun dan menarik korban keluar dari dalam mobil. Terus saya tinggal tergeletak di jalan," ujar tersangka.

Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Mugas Dalam Raya, sekira pukul 03.00.

Pria yang diketahui merupakan Driver Taksi Online tersebut, menjadi korban perampasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh penumpangnya.