Pembunuh Sekretaris Gudang Ikan Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh sekretraris gudang ikan Penta Febrilia di kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan/Kabupaten Batang, divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan bahwa Salis Syaiful Umar (24), terbukti membunuh mantan tunangannya itu.


"Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (21/3).

Ia menjelaskan jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. 

Salis Syaiful Umar membunuh mantan tunangannya pada Kamis,(10/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksinya dilakukan di Kantor Gudang Fillet Ikan milik Muhammad Afif Dukuh Karangwidoro RT 01 RW 06 Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan/Kabupaten Batang. 

"Pembunuhan dilatarbelakangi karena terdakwa diputuskan sepihak terkait pertunangannya oleh korban Penta Febrilia," tambah Ridwan.