Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang akan menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan wanita paruh baya, Metha Novita Handayani (38) warga Perumahan Bukit Delima B 9 No 17 RT. 03 RW. 08 Kel. Bringin Kec. Ngaliyan Kota Semarang yang dilakukan oleh Rifai dan YA alias L. Rencananya reka ulang adegan ini akan dilaksanakan pada Senin (12/3) Siang.
- Wow, Ada Pabrik Upal Di Perpustakaan UIN Alauddin
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang
- Pembunuh Keluarga Sendiri Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna membenarkan rencana reka adagan yang akan dilakukan oleh Polsek Ngaliyan pada hari Senin mendatang. Pelaksanaan reka ulang adegan ini menurutnya agar pelaku khususnya YA dapat dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan Negri Semarang.
"YA alias L ini khan masih dibawah umur dan harus cepat dilimpahkan ke Kejaksaan dalam 25 hari karena perlakuanya berbeda. Jadi harus segera dilakukan reka adegan ulang," ungkap Suwarna saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (9/3).
Untuk mengantisipasi warga yang menonton, Kompol Suwarna memastikan pihaknya akan melakukan pengamanan ekstra guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sudah kita siapkan petugas dari Polrestabes Semarang dan Polsek Ngalihan untuk antisipasi," pungkas Kompol Suwarna.
- Polres Tegal Kota Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar
- Angelina Sondakh Aktif Melatih Kelompok Modeling hingga Jadi Cleaning Service di Lapas
- Polres Lombok Utara Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi