Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko.
- Quick Count Tak Bisa Dimanipulasi, Pangi Syarwi Chaniago Kritik Sikap Ganjar dan Anies
- Usung Kearifan Lokal di Pilkada, Maskot Simara Diperkenalkan KPU Jepara
- Andika-Hendi Yakin Bisa Jadi Pemimpin Idaman Anak Muda
Baca Juga
Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko.
Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Yasonna mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta kubu Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).
Dilansir Kantor Beruta RMOL, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," demikian penegasan Yasonna.
Dalam memverifikasi hasil KLB Deli Serdang, Yasonna menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020. [sth]
- Dinamika Politik di Dalam dan Luar Negeri Harus Jadi Momentum Memperkuat Nilai-Nilai Kebangsaan
- DPC Partai Demokrat Kota Semarang Gelar Berbagai Lomba
- Iswar Aminuddin: Bareng-bareng Bangun Semarang Demi Harapan Lebih Besar