Pemilik Tempat Karaoke Liar di Demak Terancam Jeratan Hukum

Bupati Demak, Estianah, dalam Jumpa Pers bersama Awak Media di Pendopo Demak.
Bupati Demak, Estianah, dalam Jumpa Pers bersama Awak Media di Pendopo Demak.

Keseriusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Demak dalam melakukan penutupan tempat karaoke liar di Kota Wali, rupanya tidak main main. Bahkan, Bupati menegaskan akan terus membuat gebrakan secara bertahap hingga tidak ada satu pun tempat karaoke liar beroperasi di Kota Wali.


"Saya sebagai Bupati Demak, akan terus mengawal dan terjun langsung di setiap razia penutupan karaoke. Penutupan akan bertahap, tapi gak bisa kami ekspos terkait langkah langkah yang kami lakukan. Intinya, amanah masyarakat tetap kita jalankan," ujar Bupati Demak, Estianah, Rabu (8/9) di Pendopo Demak.

Tak tanggung tanggung, dalam setiap hasil razia, pemilik karaoke menjalani sidang pelanggaran yang ditemukan. 

"Kalau dalam penanganan Satpol PP, kasus pelanggarannya sampai ke persidangan dengan jeratan Tindak Pidana Ringan (tipiring). Namun, mereka (pemilik karaoke) juga diperiksa di Polres Demak dan juga Kejaksaan Negeri Demak. Jadi untuk hasilnya seperti apa, silakan ditanyakan langsung," tambah Bupati.

Seperti dalam razia 3 tempat pada Sabtu (29/8) lalu. Dua dari tiga pemilik karaoke telah divonis dalam sidang tipiring Satpol PP, terkait peredaran minuman keras.

"Dua dari tiga sudah vonis. Mereka didenda Rp 1,5 juta subsider 15 bulan kurungan penjara. Tapi satu orang pemilik tidak hadir dalam persidangan, besok (kamis, 9/9) kalau gak hadir lagi, ya akan dijemput paksa," kata Kepala Satpol PP Demak, Ridhodhin.

Sementara itu, Wakil Bupati Demak, Ali Mahsum, menambahkan, Perda nomor 11 tahun 2018 merupakan amanah masyarakat Kota Wali, amanah para ulama dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal penegakannya. 

"Tidak ada tawar menawar lagi. Perda itu disahkan melalui kesepakatan seluruh unsur. Kami dipercaya untuk menegakkannya demi kemaslahatan bersama," ujar Wakil Bupati.

Hingga saat ini, Forkopimda Demak telah melakukan tahapan demi tahapan penutupan seluruh tempat karaoke liar. Bahkan, seluruh pemilik usaha akan turut diamankan dan diperiksa hingga ke proses persidangan.