Pemkab Karanganyar Gelar Sosialisasi Terkait Perpajakan dan Perizinan Koperasi

Plt Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar, Nugroho sampaikan dari 1.250 koperasi, hanya 302 yang masih aktif beroperasi. Baik dari sisi operasional dan lokasi kantor dan manajemen.


Sisanya dalam kondisi tidak sehat atau mati suri. Kebanyakan koperasi Karanganyar berkegiatan simpan pinjam uang. Saat ini pihaknya sedang memetakan atau melakukan  validasi apakah terus bertahan dan mengikuti aturan pemerintah atau membubarkan diri.

"Setelah prosesnya (validasi) selesai kita ajak koperasi yang bertahan hidup agar mengembangkan potensinya. Sementara  koperasi yang mati suri, didorong membubarkan diri. Pembubaran itu kembali ke anggota koperasi," paparnya, Senin (20/3). 

Pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait perijinan dan perpajakan. Untuk  memberikan pengetahuan kepada koperasi  bagaimana legalitas perizinan koperasi untuk menjalankan usahanya. 

Sedangkan mayoritas koperasi di Karanganyar diketahui belum mematuhi perizinan standar maupun pembayaran pajak secara proporsional

Dinas Koperasi juga mengundang KPP Pratama untuk memberikan sosialisasi terkait pajak bagi koperasi. Dimana membayar pajak merupakan wujud kontribusi dan ketaatan kepada negara. 

Akan tetapi tak semua besaran pajak yang dikenakan ke koperasi. Karena nominal pajak  11 persen yang harus dibayar itu diambil dari sisa hasil usaha (SHU). Sedangkan SHU merupakan hak anggota, jika diterapkan bisa mengurangi SHU yang dibagikan ke anggota.

Saat ini sedang dilakukan penjajakan ke kantor pajak apakah ada dispensasi bagi koperasi. Jika memang tidak ada, akan mengajukan ke Bupati agar ada subsidi pembayaran pajak koperasi. 

"Nanti (koperasi yang sehat)  difasilitasi perizinannya melalui online single submission (OSS) juga diupayakan mendapat keringanan pajak," pungkas Nugroho.