Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang bersama 15 pemerintah daerah lain, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik, dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kamis (30/6).
- Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Batang Dapat Dukungan Stimulan Logistik
- Delapan Kecamatan di Rembang Sudah Bisa Cetak E-KTP
- Ada Masalah, Perangkat Desa Diminta Jangan Langsung Lapor APH
Baca Juga
Kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Endra Endaglh Wacana yakin, setelah penandatanganan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik itu, Kabupaten Magelang akan mengalami perubahan cukup besar dan mendasar tentang tata kelola persuratan.
"Tata kelola persuratan akan lebih cepat, lebih efektif, lebih efisien," tandasnya, usai mengikuti acara di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat,
Kepala Biro Umum BSSN Endro Satoto mengatakan, akan mendukung pelaksanaan penerbitan Sertifikat Elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis dan dukungan ahli pada pembuktian identitas digital pada pemanfaatan sertifikat elektronik.
Dia menegaskan, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sebagai salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui.
"Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan," ujarnya.
Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital.
Mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen. Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam tanda tangan elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta pejabat di lingkungan BSSN.
- Proyek Reaktifasi Kereta Api Semarang Pati Terkesan ‘Pepesan Kosong’
- Kota Tegal Raih Penghargaan Peduli HAM
- Tidak Layak Huni, Rumah Mukhsin Dibedah Polres Purworejo