Pemkab Sukoharjo Musnahkan 1.337 Botol Miras

Bertepatan dengan peringatan HUT Korpri ke-47, Pemkab Sukoharjo melakukan pemusnahan miras hasil sitaan dari Satpol PP selama tahun 2018. Sebanyak 1.337 botol miras berbagai merek dimusnahkan.


Pemusnahan dilakukan usai upacara bendera di Halaman Setda Pemkab Sukoharjo, dipimpin oleh Wakil Bupati Sukoharjo, dengan cara digilas dengan stoomwals untuk miras, sedangkan untuk rokok ilegal dan mercon sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kali ini ada 1.337 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami musnahkan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP sejak Januari 2018. Hasil operasi gabungan bersama petugas lain dari Polri dan TNI," ungkap Kasatpol PP Heru Indarjo, usai pemusnahan, Kamis (29/11).

Heru Indarjo menambahkan, selama ini pemusnahan miras identik dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sukoharjo. Namun, mulai tahun 2017 Pemkab dalam hal ini Satpol PP juga memiliki wewenang untuk melakukan pemusnahan sendiri. Miras yang dimusnahkan merupakan miras hasil operasi yang dilakukan Satpol PP.

Miras berbagai merek yang dimusnahkan antara lain Beer Bintang Besar 654 botol, Beer Bintang Besar 12 botol (kosong), Beer Bintang Kecil 76 botol, Beer Guinnes Besar 76 botol, Beer Guinnes kecil 132 botol, Vodka 101 botol, Anggur Merah dan Putih 230 botol, Ciu botol besar 133 botol, Ciu botol kecil 39 botol, Ciu jerigen sebanyak enam jerigen.