Pemkot Pekalongan Larang Tarawih Berjamaah

Pemerintah Kota Pekalongan resmi melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian di bulan Ramadan.


Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menuturkan, sejumlah aktivitas yang dilarang antara lain salat tarawih berjamaah di masjid, buka bersama hingga sahur on the road.

"Kami meneruskan kebijakan pusat baik dari MUI maupun kemenag," katanya di ruang kantornya, Rabu (22/4) siang.

Ia mengatakan kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Afzan mengimbau masyarakat beribadah tarawih di rumah masing-masing.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan hingga pandemi covid-19 mereda.

"Belum tahu nanti praktiknya di masyarakat bagaimana, saya harap kebijakan itu berjalan lancar," tuturnya.

Di sisi lain, pihak pemkot pekalongan juga belum memutuskan apakah gedung sekolah bisa untuk karantina mandiri atau tidak.

Ia berharap tidak ada lonjakan kasus sehingga harus menggunakan gedung sekolah.

Norma, warga Podosugih, mengaku tidak kaget dengan kebijakan larangan tarawih berjamaah.

"Meski rasanya aneh,biasanya yang ditunggu saat ramadan kan kumpul-kumpul. Ramai pas tarawih atau pas buka bareng," jelasnya.