Pemkot Salatiga Berikan THR Untuk Tenaga Harian Lepas

Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan OPD Pemkot Salatiga akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran satu bulan gaji.


Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan OPD Pemkot Salatiga akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran satu bulan gaji.

Kepastian ini disampaikan langsung Wali Kota Salatiga Yuliyanto kepada Wartawan, Jumat (7/5).

"Minggu depan sebelum lebaran (THR bagi THL) sudah bisa cair," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Sehari sebelumnya, Wali Kota bersama Sekda dan instansi terkait telah membahas dan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Salatiga No.15 Tahun 2021 tentang Petunjuk teknis pemberian THR kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non Pegawai ASN tahun 2021.

Sementara, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit membenarkan perihal THR bagi THL ini sempat menjadi pertanyaan ratusan THL yang ada di lingkungan Pemkot Salatiga.

"Apakah mereka (THL) akan mendapatkan THR juga. Kami pastikan dapat. Dan berdasarkan keputusan Wali Kota, Ketua DPRD siap membackup," ujar Dance ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/5).

Dance menambahkan, keputusan pemberian THR bagi THL ini setelah sebelumnya dibuat surat berita acara bahwa pekerja kategori honorer satu tahun ke atas wajib mendapatkan THR.

"Saha sudah koordinasi dengan Sekda jangan takut dan saya ikut bertanggungjawab dalam pemberian THR kepada THL di lingkungan Pemkot Salatiga," tegas Dance.