Pemkot Semarang Bakal Gratiskan Biaya Pemakaman

Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan biaya ijin pemakaman hingga perpanjangan makam untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot. Pembebasan biaya ini akan diberlakukan hingga akhir tahun nanti.


Sebanyak 15 makam milik Pemkot Semarang yang akan digratiskan sesuai dengan surat keputusan (SK) Walikota Semarang.

Kasi Penyelenggaraan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Djunaidi mengatakan pembebasan biaya ini hanya untuk retribusi ijin pemakaian tanah makam serta perpanjangan pemakaian makam sesuai dengan SK Walikota.

"Untuk gali kubur atau tidak, karena kami hanya punya lahan. Tenaga penggali kubur ini deal-dealan dengan ahli waris," kata Djunaidi, Selasa (28/9).

15 makam milik Pemkot Semarang yang digratiskan, menurut informasi yang dihimpun yakni tempat pemakaman umum (TPU) Tawangaglik, Tugurejo, Bergota, Kembangarum, Ngadirgo, Jatisari, Palir, Banjardowo, Sompok, Pedurungan Lor, Kedungmundu Cina, Kedungmundu Kristen/Veteran, Dadapan Sendangmulyo, Jabungan dan Trunojoyo.

"Semua TPU milik Pemkot ini gratis ijin pemakaman dan perpanjangan," jelasnya.

Djunaidi mengatakan tidak adanya tenaga ahli kubur, maka sesuai Perda akan dibantu warga sekitar seperti untuk menggali kubur dan pengurukan tanah makam. Kalaupun pihak keluarga menginginkan untuk menggali sendiri juga tidak ada masalah.

"Masalah harga (penggalian,red) bukan kita tentukan, Kasarnya kalau mau digali sendiri monggo, nah tapi kan nggak mungkin sehingga ada tenaga dari warga itu karena kami hanya menyiapkan lahan," jelasnya.

Pihaknya mengaku jika banyak masyarakat yang mengaku keberatan dengan harga yang dipatok untuk jasa penggali kubur. Biasanya juga dilihat dari medan atau tanah yang digali.

Disinggung rencana tukang gali kubur yang akan diangkat menjadi non ASN, menurut dia rencananya tersebut bagus sehingga meminimalkan pungutan penggalian makam.

"Sebenarnya itu baru rencana, memang ada rencana kesana tapi harus melihat apakah APBD mampu atau tidak," tuturnya.

Sedangkan prosedur yang harus disiapkan adalah ahli waris menuju ke TPU asalkan bukan TPU yang overload, lalu petugas akan menunjukkan lokasi yang bisa ditempati. Kemudian ahli waris mencari tukang gali kubur lalu melakukan deal masalah harga gali kubur.

"Syaratnya KTP ahli waris, KTP yang meninggal, surat kematian, dan mengisi ijin pemakaman," imbuhnya.

Sebelumnya program serupa sudah dilakukan sejak 2019 lalu, sesuai dengan event dan kebijakan Wali Kota, misalnya HUT RI, HUT kota dan lainnya.

"Untuk tahun ini sampai 30 Desember, bisa jadi diperpanjang sesuai arahan Pak Wali Kota," pungkasnya.