Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah saat konsen terhadap kasus pinjaman online (Pinjol), karena menjadi (kasus) terbanyak saat ini, disusul arisan online.
- Penegakan Hukum Progresif Harus Berikan Rasa Keadilan kepada Semua Pihak
- Herman Herry dan Ihsan Yunus Kembali Jadi Fakta Sidang Vonis Bekas Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono
- KPK Amankan Enam Orang Dari Lapas Sukamiskin
Baca Juga
"Sampai hari ini terdapat 137 jumlah pelaporan (kasus) pinjaman online, setelah penipuan (arisan) online," kata Kasubdit V Ciber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto saat menjadi salah satu narasumber ditengah Seminar Humas Polda Jateng di The Wujil Resort & Conventions, Kabupaten Semarang, Selasa (28/9).
Kompol Rosyid Hartanto mengungkapkan, dengan jumlah itu Polda Jateng mengaku prihatin. Namun kondisi tingginya kasus Pinjol yang menjerat serta arisan online dengan 'iming-iming' bunga mengiurkan juga dikarenakan masyarakat sadar melakukan hal tersebut.
Kondisi ini, diakuinya, tidak lepas dari pendemi Covid-19 karena tak sedikit perusahaan tutup serta banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), namun kebutuhan tidak dapat dihindari.
"Sehingga, tidak ada pekerjaan untuk menyambung hidup hingga akhirnya terjebak pinjaman online," papar dia.
Meski demikian, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berhubungan dengan Pinjol. Masyarakat dimintai lebih jeli dan cerdas membedakan pinjol ilegal dan legal.
"Karena Pinjol yang legal itu diatur di Perbankan, serta Otoritas Jasa Keuangan (PJK) turut mengatur sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen," imbuhnya.
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Telepon Genggam
- Mabuk Bareng, Sepeda Motor Raib Disikat Teman
- Polres Batang Ungkap Sindikat Perdagangan Makanan Kadaluarsa