Pemkot Semarang Imbau Warga Segera Bayarkan BPHTB

Pemerintah Kot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menghimbau kepada warga masyarakat Kota Semarang untuk segera membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Hal ini disampaikan seiring dengan telah diterimanya sertifikat dari BPN oleh warga melalui program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


"Yang sudah menerima sertifikat dari BPN, masih ada kewajiban untuk membayar BPHTB," kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, Senin (27/9).

Agus mengatakan ada sekitar 6.000 warga yang telah mengikuti program PTSL dan telah mendapatkan sertifikat. Pemkot Semarang sendiri memberikan keringanan pembayaran BPHTB sebesar 30 persen khusus warga yang menerima program PTSL. Potongan ini berlaku hingga 31 Desember 2021 dan diminta kepada warga untuk segera membayarkan kewajibannya.

"Sudah ada yang bayar, tapi belum semua," imbuhnya.

Pemkot Semarang juga memberikan diskon sebesar 5 persen bagi masyarakat umum yang tidak menerima program PTSL, dan berlaku hingga akhir September ini.

Hingga saat ini realisasi BPHTB baru mencapai 41 persen atau sekitar Rp 274 miliar dari target Rp 601 miliar. BPHTB sendiri menjadi pendapatan yang bakal digenjot hingga akhir tahun nanti.

"Tiap hari semua sektor pajak saya genjot, tapi paling digenjot BPHTB," pungkasnya.