Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam 69 Calon Peserta Didik Pada PPDB 2024

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana didampingi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah saat jumpa pers di kantor gubernur Jateng, Rabu (10/7) petang. Istimewa 
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana didampingi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah saat jumpa pers di kantor gubernur Jateng, Rabu (10/7) petang. Istimewa 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024. Keputusan ini diambil karena piagam yang digunakan oleh 69 calon peserta didik (CPD) untuk mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang melalui jalur prestasi diragukan keabsahannya.


"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (10/7).

Keputusan ini diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.

Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, serta Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.

Kesimpulan tersebut diputuskan setelah melakukan pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.

Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, namun hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5. "Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Nana.

Ia menambahkan, hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima online sebanyak 221.781 orang.

Dari jumlah itu, yang sudah melakukan daftar ulang sebanyak 215.468 anak, sedangkan yang belum melakukan daftar ulang sebanyak 6.312 orang. Tahapan daftar ulang akan berakhir pada 12 Juli 2024.

Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan akan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya akan digantikan oleh calon peserta didik cadangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah, menambahkan bahwa calon peserta didik yang menggunakan piagam tersebut ada sebanyak 69 orang.

Dari jumlah tersebut, yang mendaftar ke SMA Negeri sebanyak 65 orang dan ke SMK Negeri sebanyak 4 siswa. Seluruhnya tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6.