Pemprov Jateng Izinkan PTM Terbatas 30 Agustus Besok

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) pada sejumlah daerah yang memasuki PPKM level 1,2,3 pada 30 Agustus 2021.


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, mengatakan gubernur Jateng sudah membuat surat edaran terkait PTM dan belajar daring.

"Daerah masuk level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta, Jumat (27/8).

Suyanta menambahkan, tidak semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kata dia, pada tahap pertama, yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. 

"Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas," terang dia.

Sementara tahapan kedua, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau  gubernur untuk jenjang SMA/SMK. 

Kata dia, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. 

"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Maka dinas lain termasuk dinas pendidikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tuturnya.

Lebih jauh, Suyanta menjelaskan penyelenggaraan PTM terbatas ini, dilakukan dengan maksimal 30 persen jumlah siswa. Selain itu, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. 

"Dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat," tutupnya.