Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
- Nakes Solo Terpapar Covid-19 Disiapkan Lokasi Isoter Khusus
- RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Miliki Layanan Hemodialisis Permudah Pengobatan Pasien Gagal Ginjal
- Tingkatkan Kepercayaan Pasien, RSWN Buka Layanan Homecare
Baca Juga
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan seluruh bupati/walikota secara serentak telah memberlakukan penindakan tegas tersebut mulai pekan ini.
"Minggu kemarin sudah sosialisasi ke masyarakat. Minggu ini kita mulai penegakkannya di seluruh Jawa Tengah," kata Ganjar, Senin (24/8).
Ganjar menegaskan pihaknya telah menyusun peraturan yang menjadi dasar penegakkan hukum itu. Dia meminta Satpol PP untuk menyiapkan program penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah.
Seluruh Bupati/Wali Kota, lanjut Ganjar, diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini. Agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.
"Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya," tandasnya.
Ganjar berharap semua lini dapat bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib.
"Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka," pungkasnya.
- Pemkot Dukung Pembangunan RS Muhammadiyah di Salatiga
- Wapres Apresiasi Jateng Jadi Pionir Pengembangan Rumah Sakit Berbasis Syariah
- 165.185 Anak di Semarang Siap Jalani Vaksin Covid-19 di Sekolah