Penerimaan Pajak DJP Jateng I Capai Rp24 triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat capaian penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp24 triliun.


Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Mahartono, mengatakan, capaian itu sudah mencapai 78 % dari target sebesar Rp30,989 triliun.

Selain berupaya mencapai target penerimaan, kata dia, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak. 

Realisasi Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tercapai 698.372 SPT, dengan realisasi capaian 88,25 % dari target yang ditetapkan sebesar 791.400 SPT Tahunan. 

Menurut dia, Kanwil DJP Jawa Tengah I tentunya tidak dapat bekerja sendirian untuk mencapai penerimaan pajak, namun juga diperlukan dukungan dari semua pihak.

"Untuk mendongkrak penerimaan pajak di penghujung Tahun 2021, masyarakat yang belum menyetorkan kewajiban perpajakan diimbau agar segera menyetorkan pajaknya," katanya.

Sementara bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan juga diminta untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id.