Penertiban APK Skala Besar, Parpol Jangan Merasa Terzalimi

Bawaslu Kota Salatiga mengingatkan peserta Partai Politik (Parpol) untuk legowo dan jangan merasa terzhalimi, ketika tim gabungan melakukan penertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 10 Januari 2024.


Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bintar Lulus Pradipta, S.IP kepada wartawan, Sabtu (6/1).

Bintar menekankan, jika Bawaslu sudah menyurati lima kali LO Parpol serta mengumpulkan perwakilan Parpol terkait sosialisasi pemasangan dan penertiban APK.

"Karena kami sudah melalui tahapan termasuk imbauan setidaknya lima kali menyurati Parpol di Salatiga terkait pemasangan APK yang benar dan melanggar seperti apa. Sehingga, saat tim gabungan menertibkan diminta legowo," ungkap Bintar.

Agar berlangsung dengan Aman damai tidak merasa dizhalimi tahapan-tahapan menuju undang-undang Pemilu ditegaskan Bintar telah dilakukan Bawaslu.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya memohon pertolongan dari Kesbangpolimas dan Satpol PP Kota Salatiga untuk menerapkan pasukannya dalam rangka menertibkan APK di Salatiga.

Ada pertanyaan dari Caleg dan LO Parpol peserta pemilu agar Bawaslu bekerja profesional dalam penertiban AP, Bintar menanggapi bijak.

Ia menyatakan aturan main

Bawaslu selama ini sudah sangat memberikan kelonggaran kepada Parpol.

Sementara, Perwakilan Kesbangpol Kota Salatiga Budi menghimbau agar Parpol menerbitkan sendiri secara mandiri.

"Kami menghimbau bagi Parpol untuk menertibkan secara mandiri dahulu, sebelum kami dan tim gabungan menertibkan dalam skala besar dan saat ini masih ada waktu," terangnya.