Lalai Lapor Dana Kampanye Parpol Bisa Dicoret Peserta Pemilu

Sebagai salah satu syarat utama peserta Pemilu, Partai Politik (Parpol) wajib memberikan laporan dana kampanye. Pada tahapan ini batas waktu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditetapkan pada 7 Januari 2024.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Parpol untuk segera membuat Pasalnya, jika tidak melaporkan LADK sampai batas akhir waktu pelaporan, Parpol bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024. 

Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK, dengan membuat dan mengunggah melalui Sikadeka.

"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK, kami ingatkan batas waktu terakhir tanggal 7 Januari 2034," kata Bambang Muryanto, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo.

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye. 

Selain itu, Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran; Formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye dan Surat pernyataan penyumbang Partai Politik: 

"Hingga LPSDK Perseorangan/ Kelompok/Badan Usaha Non pemerintah beserta lampirannya; Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening koran Rekening Khusus Dana Kampanye; Surat pernyataan pengelola rekening; Surat penunjukan petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu; Bukti pengeluaran /kuitansi: dan Bukti tagihan/utang (apabila ada)," imbuhnya.

Kata Bambang, Partai Politik Peserta Pemilu di Sukoharjo wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye pada tanggal 7 Januari 2024. 

"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu 2024," tegas Bambang.