Para penjual spare part di Pasar Sidomukti Magersari dan sejumlah bengkel di Kota Magelang menjadi sasaran sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.
- DPD Geram Jawa Tengah Kolaborasi Bersama Polres Boyolali Edukasi Masyarakat Stop Narkoba
- Perempuan Tewas Dilakban di Grobogan, Polisi Ungkap Motifnya
- Kasus Perundungan di Cilacap, Tersangka Dikenai Pasal Berlapis
Baca Juga
“Secara humanis kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, melalui Kasat Lantas AKP Krida Risanto, Sabtu (6/1).
Dalam sosialisasi dilaksanakan Jumat (5/1), diawali kepada para pemilik kios penjual spare part di deretan kios Pasar Sidomukti Magersari, Magelang Selatan.
Dilanjutkan menyambangi beberapa bengkel di Magelang Tengah. Antara lain, Bengkel Surya Buana Motor, Bengkel 76 Sido Mulyo Motor, dan Bengkel Pertama Jaya.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas, diikuti para pejabat utama Polres Magelang Kota. Ada juga dari unsur TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Beberapa jam sebelumnya, Sat Lantas menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong yang mengeluarkan suara memekakkan telinga tersebut.
Kegiatan itu dibarengi pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Tiga Bayeman. Arus lalu lintas aman, lancar, terkendali, tidak ada kemacetan atau kejadian menonjol.
"Tetapi petugas sempat menindak tujuh sepeda motor yang dipasangi knalpot brong,” pungkas Kasat Lantas AKP Krida Risanto.
- Viral Ibu Muda Laporkan Satreskrim Polres Batang Ke Polda Jateng, Ini Faktanya
- Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran! Ratusan Jurnalis Dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Kasus Persetubuhan Siswa dan Guru di Grobogan, Siswa Sempat Dikoskan 5 Bulan