Korban pencurian identitas Desi Marantika yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di gunakan karyawan NSC Finance Salatiga untuk pengambilan kredit sebuah motor Honda PCX senilai hampir Rp 40 jutaan, menutup pintu damai.
- 2 Koruptor Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan Divonis 2,6 dan 1,3 Tahun Penjara
- Yakin Klien Tak Bersalah, LBH Adhyaksa Dampingi Nelayan Pekalongan
- Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum dan Polres Beda Pandang
Baca Juga
Tim Kuasa Hukum dipimpin Hadrianus Handyar dan Suroso Kuncoro dari Kantor Law Office Fast & Associate Advokat dan Konsultan Hukum, Salatiga, Selasa (24/10) pagi, mendampingi Desi Marantika melapor resmi ke Unit I Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Salatiga.
Mereka membawa sejumlah barang bukti (BB) yang menguatkan laporan Desi Marantika untuk menjerat sejumlah pihak yang diindikasikan sebagai mafia pencurian identitas.
"Yang pasti, aktor utama sales/ marketing atau sebagai surveyor dari PT NSC bernama Gideon Arif Budi Kusumo sudah mengakui terkait pencurian indetitas ini," ungkap Hadrianus Handyar saat dicegat di depan Gerbang Mapolres Salatiga.
Atas laporan ini, Tim Kuasa Hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta penyidik tidak tebang pilih. Mengingat, Gideon belakangan diketahui sebagai anak Anggota Polri Polres Salatiga aktif.
"Jangan karena yang bersangkutan (Gideon) ini anak dari anggota Polres Salatiga, kasus ini seolah-olah ditutupi atau bahkan dilindungi. Kami minta Kapolres dan jajaran bisa bersikap profesional dalam menangani perkara ini, mengingat kami yakin korban itu banyak di luar sana karena sudah seperti jaringan mafia," terangnya.
Selanjutnya, Tim Pengacara menunggu disposisi sambil di BAP.
"Setelahnya disposisi turun akan dibuatkan SP2HP kaya penyidik," pungkasnya.
Hal senada diungkap Suroso 'Ucok' Kuncoro. Pengacara senior pensiunan Pemkot Salatiga itu menandaskan, dalam perkara pencurian identitas Kliennya, Desi Marantika akan banyak pihak yang terseret.
"Tidak menutup kemungkinan karyawan dari PT NSC ini bekerjasama dengan Gideon dan menurut saya ini patut diduga ada modus mafia karena sudah melibatkan identitas lembaga pemerintahan yakni Kelurahan patut diduga ikut dipalsukan. Kenapa bisa demikian, karena ada cap basah Kalurahan Mangunsari yang dibuat secara sadar dan jelas itu melanggar hukum," ungkap Ucok kepada RMOL Jateng.
Setidaknya, Ucok memastikan pasal dalam KUHPidana yang dijerat kepada para pihak terlibat di dalam perkara ini adalah Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 480 tentang Penadah, Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan yang pasti Pasal 378 terkait Penipuan.
Dari pantauan, Desi Marantika dan Tim Pengacara memasuki gerbang Polres Salatiga bertiga. Ketiganya membawa serta BB serta kelengkapan berkas. Desi Marantika sendiri usai diperiksa mengaku kembali akan dipanggil tiga hari kedepan beserta sejumlah pihak terlibat.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek atas informasi terkait laporan pencurian indetitas tersebut.
"Weeess, saya cek dulu yo. Suwun informasi mba errrr, sehat-sehat selalu. Nanti aku kabari ya," jawab Kapolres dalam pesan singkatnya.
- Diontrog Ratusan Pesilat, Kapolres Karanganyar: Aksi Simpatik
- Pelanggaran Lalu Lintas Blora Turun 11 Persen
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar