Hampir dua pekan kasus aniaya dengan pemberatan (anirat) penyidik baru menetapkan satu tersangka, pelaku penganiayaan 7 karyawan Ruko Solobaru (soba).
- Tersangka Kasus Hibah Sapi Di Karanganyar Belum Ditahan, Berkas Masih Dilengkapi
- 3 Saksi Kasus Suap Bupati Bengkulu Selatan Mangkir
- Pakai Sabu, Anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan Dibekuk BNNK Batang
Baca Juga
Padahal pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah 170 KUHP, yang artinya penganiayaan bersama sama.
"Kalau pasal yang dikenalan 170 KUHP, artinya pelaku lebih dari 1 orang yang menganiaya bersama-sama. Tapi kenapa sudah hampir 2 pekan baru tangkap 1 pelaku saja," kata Febry Andy Anggono, pengacara 7 korban aniaya Soba, ditemui awak media usai melengkapi BAP di Mapolres Sukoharjo, Rabu (11/12) siang.
Febry bersama tim pengacara dari Malang secara khusus mendampingi 7 korban anirat yang terjadi di dekat Karaoke Bima, Solobaru, Sukoharjo, pada 1 Desember 2019 kemarin.
Ia menilai penyidik bergerak lambat dalam menanganani kasus tersebut, padahal menurutnya, saat satu pelaku sudah diamankan, maka pelaku lain akan mudah ditangkap, karena diduga mereka satu kelompok. Apalagi ada CCTV yang bisa membuka jalan penyelidikan.
"Bisa jadi penyidik berhati hati dalam kasus ini, tapi kesannya sangat lambat. Dilihat juga dari pemeriksaan saksi, baru 7 saksi yang sudah dimintai keterangan 6 saksi korban dan 1 saksi perempuan yang bertengkap dengan pelaku saat kejadian," Imbuhnya.
Diketahui ada tujuh korban salam peristiwa tersebut, yakni Agus, Wafi, Defri, Andi, Febri, Jupri dan satu korban yang meninggal dunia Kelvin. Semuanya warga Malang, Jawa Timur.
Sebagai pengacara 7 korban tersebut, Febry berharap ada perkembangan dengan menangkap pelaku lain.
Seperti yang disampaikan para korban pada pengacara, sedikitnya lebih dari 10 pelaku yang melakukan pengroyokan tersebut.
"Ada saksi yang melihat Kelvin yang sudah tak berdaya dianiaya 3 orang, sedangkan ada pelaku pelaku lain yang menyerang korban lainnya. artinya banyak pelaku. Kami berharap penyidik bergerak adil, netral dan cepat sesuai hukum," tandasnya.
- BKPPD Grobogan Berikan Sanksi Tegas Guru Cabul
- Rutan Salatiga Deklarasi Zero Halinar
- Kades Mejasem Ungkap Fakta Ayah Bunuh Bayi di Pekalongan, Katanya: Pelaku Akui Perbuatannya