Selain Didakwa Terima Suap, Tamzil Juga Didakwa Terima Gratifikasi Sampai Rp2,5 Miliar

Selain didakwa menerima suap, Bupati Kudus nonaktif, M. Tamzil, juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai bupati.


Oleh jaksa KPK, Helmy Syarief, Tamzil didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp. 2,5 miliar. Helmy menegaskan, sejak menerima gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan undang-undang.

"Tamzil menerima gratifikasi dari delapan orang dengan nominal beragam," kata jaksa di hadapan ketua majelis hakim, Sulistyono, Selasa (11/12).

Jaksa merincikan gratifikasi itu diterima melalui Heru Subiyanto Rp 900 juta, Joko Susilo Rp 500 juta, Uka Wisnu Sejati Rp 300 juta, Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, dan Agoes Soeranto sebesar Rp 335 juta, kemudian melalui Setiya Hendra dan Ali Rifai sebesar Rp 490 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang, Tamzil mengaku tidak pernah menerima gratifikasi. Menurutnya nama dia dicatut oleh pihak-pihak yang mengaku memberi uang.

"Saya tidak pernah menerima. Saya ini dijual namanya atas nama Bupati. Tadi dakwaannya si A menyerahkan si B, misal Heru katanya untuk Bupati, tapi tidak diserahkan ke saya, Rp 900 juta itu diserahkan ke orang lain. Joko Susilo juga Rp 500 juta saya tidak tahu menahu. Nama saya dicatut," terangnya.

Tamzil juga mengatakan akan melaporkan ke pihak berwajib apabila pada keterangannya nanti para saksi tidak menerangkan sesuai fakta.