Pengadilan Negeri Semarang Segera Nonaktifkan Hakim Lasito

Pengadilan Negeri Semarang segera me-nonaktifkan, hakim Lasito. Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki sebesar Rp. 700 juta.


Juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan upaya nonaktif Hakim Lasito saat ini masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Kami masih menunggu surat keputusan MA. Untuk pemberhentian sementara hakim Lasito jika ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko, Jumat (7/12).

Eko menambahkan, saat ini Ketua PN Semarang tengah mencari hakim yang akan melanjutkan tugas hukum Lasito.

Karena beliau bertugas di pidana umum. Kami sedang cari hakim yang akan melanjutkan sidang pak Lasito," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi,  bersama hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.  

Kemudian untuk memuluskan praperadilan, KPK menduga, Marzuqi memberikan suap kepada hakim Lasito berjumlah Rp700 juta.

Dalam transaksi tersebut sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah 'ujian', kemudian 'disertasi', dan 'halaman'.