Pegawai Bank Panin Digarap KPK

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ubagus Chaeri Wardhana (Wawan) terus didalami KPK.


Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Panin, Yulismar.

"Yulismar akan bersaksi untuk TCW dalam kasus TPPU," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/8). 

Komisi antirasuah ini sebelumnya menetapkan adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.