Periksa Saksi, Polres Kebumen Intensifkan Kasus Penganiayaan di Buluspesantren

Istimewa
Istimewa

Satgas Gakkum (Penegakan Hukum) Polres Kebumen intensifkan dugaan tindak pidana penaniayaan yang terjadi di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren.


Dalam penanganan kasus ini, penyidik secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, Selasa (13/5).

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Buluspesantren, kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial RA, (54), warga Desa Juru Tengah, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. 

Korban dalam peristiwa ini adalah YA, 26 tahun, yang juga merupakan warga desa setempat.

Penyidik Polres Kebumen telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kronologi kejadian penganiayaan tersebut. 

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap motif, modus operandi, serta mengidentifikasi dan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak penganiayaan seperti ini,” ujar Kompol Faris Budiman.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan hukum kepada pihak kepolisian. 

"Kepada siapa pun yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut juga diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat," imbuhnya.