PS, (19) seorang pria asal Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Jawa Tengah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora.
- Gesit! Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Mahasiswa Udinus
- Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-El
- Polda Jateng Sita Harta Suami Istri Bandar Narkoba Senilai Rp8,5 Milyar
Baca Juga
Ia diamankan petugas, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa, (01/10).
Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, Kapolres Blora AKBP Wawan menyampaikan PS ditangkap di Kelurahan Beran Kecamatan Blora Jumat, (20/09) sekira pukul 21.00.
"Tepatnya di tepi Jalan Gunandar Kelurahan Beran Kecamatan/Kabupaten Blora, " ucap Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu pirek kaca masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, dan satu unit Yamaha Jupiter warna biru.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kapolres berpesan agar masyarakat Blora tidak main-main dengan narkoba, karena dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
"Narkoba sangat berbahaya, maka berhati-hatilah, karena selain dapat mengancam kesehatan, ketika tertangkap pengedar bisa kenai pidana maksimal 20 tahun penjara," pesannya.
- Satres Narkoba Boyolali Berhasil Bekuk Dua Tersangka, Sita Sejumlah Barang Bukti
- Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Dan Amankan Barbuk Sabu
- Gunakan Sabu-Sabu, Dua Sopir Rembang Ditangkap Polisi