Pengedar Sabu Diringkus Saat Transaksi Di Depan Stasiun Tawang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang yang terdiri dari pengedar, kurir dan seorang warga binaan Lapas Pati yang berperan sebagai pengendalali pada Minggu (7/4/2019) pukul 01.00 dinihari.


Dari pengankapan tersebut BNNP Jateng berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Kepala BNNP Jateng, Muhamad Nur mengungkapakan, terbongkarnya jaringan ini setelah pihaknya menangkap terlebih dahulu Yusak (39) warga Mintaragen kota Tegal dan M Afrika Paluvi (21) warga Tahunan, kabupaten Jepara di depan stasiun Tawang.

Saat itu petugas mencurigai dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Yusak ini naik kereta api Kertajaya dari kota Tegal dan turun di stasiun Tawang langsung menemui pria muda yang saat itu memakai jaket kuning dan duduk si atas sepeda motor Vario putih tanpa Nopol," ungkap M Nur saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Jum'at (12/4/2019)

Dari pemeriksaan, Afrika ini disuruh oleh seseorang yang bernama Nurkhan alias  Enggle untuk memberikan 3,5 gram Sabu kepada Yusak di depan Stasiun Tawang.

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan sabu seberat 100 gram yang dibungkus kardus.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke markas BNNP Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.