Perwakilan warga Berjo Ngargoyoso Karanganyar berupaya meminta kejelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo.
- Pemkot Semarang Siap Uji Coba Jalan Sriwijaya Pekan Depan
- Pejabat Pemkot Salatiga Peringati HUT Gedung Gereja GPIB ke 200 Tahun
- Kapolres Jepara Siap Dukung Jurnalis Suguhkan Berita Berimbang
Baca Juga
Warga meminta laporan pertanggungjawaban (lpj) terkait pengelolaan tiga unit usaha BumDes yakni Air Terjun Jumog, Telaga Madirda dan Bumi Perkemahan.
Salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, Jarwanto yang juga Ketua RW 02 menjelaskan, warga ingin mengetahui pengelolaan keuangan BUMDes.
Sekitar 70 persen dari pemasukan pengelolaan dana BUMDes di 2022 belum diketahui warga. Selain itu warga juga mempertanyakan uang bagi hasil hasil keuntungan BumDes untuk RT/RW yang bernilai Rp10 juta per tahun belum cair. Terakhir bagi hasil keuntungan BUMDes diterima masing-masing RT pada 2021.
"Selain masalah 70 persen keuangan belum masuk BUMDes hal lain yang mendorong untuk dilakukan audit adalah di 2022 bagi hasil keuntungan BumDes untuk RT/RW yang bernilai Rp5 juta yang diterima setahun 2 kali belum juga diterima," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
Menanggapi hal tersebut, Direktur BumDes Berjo Arif Suharno tegaskan pihaknya siap menjelaskan dengan gamblang dan terbuka terkait managemen BumDes.
Namun dirinya mengingatkan, untuk LPj 2021 bukan menjadi kewenangannya. Sebab Arif baru menerima SK Pengangkatan dari Kepala Desa Berjo di bulan Mei tahun 2022.
"Bukan tanggungjawab saya melaporkan Lpj 2021," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
Dia mengatakan, dalam periode tersebut tanggung jawab pengelolaan ada pada Direktur BUMDes lama, Eko Kamsono. Saat ini bersama Kades Berjo Suyatno terjerat kasus dugaan korupsi dana BUMDes.
"Untuk tanggung jawab saya di tahun 2022 Lpj saya sudah masuk semua include 100 persen (pemasukan)," tuturnya.
Ditegaskan Arif laporan pertanggungjawaban (Lpj) sudah siap kapanpun akan dilaporkan. Berdasarkan peraturan yang berlaku pertanggungjawaban Direktur BUMDes Berjo untuk Lpj adalah maksimal enam bulan sesudah tutup tahun anggaran di tahun 2022. Pelaporan juga disampaikan kepada kepala desa yang juga komisaris BumDes.
"Pelaporan pengelolaan dana BUMDes sudah siap disampaikan kepada Komisaris BUMDes dalam hal ini adalah Kades Berjo. Sayang saat ini kepala desa sedang menghadapi kasus hukum sementara Plh Kades tidak berani memutuskan," pungkasnya.
- Dinkes Batang Minta Pasokan Vaksin Covid-19 Lancar
- Wali Kota Salatiga: Pelayan Bukan Suatu Yang Jelek
- Yenni Wahid Deklarasikan Kelurahan Damai di Salatiga