Polres Purbalingga membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Pelaku diamankan setelah berhasil menipu korbannya sebesar Rp 20 juta.
- Tambah Lagi, Korban Sodomi Batang Kini 24 Anak
- Serahkan 84 Bukti, KPK Yakin Gugatan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Ditolak
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
Baca Juga
Pelaku penipuan berinisial TH (44) warga Kelurahan Kembaran Kulon RT 4 RW 3, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Namun ia berdomisili di Desa Wiradadi RT 3 RW 1, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolsek Purbalingga Kota AKP Subagyo, mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada bulan Februari 2019. Namun karena kabur usai beraksi, baru berhasil diringkus awal pekan ini.
Pelaku melakukan aksi penipuan di rumah Yulianto (40) warga Kelurahan Bojong RT 2 RW 1, Kecamatan Purbalingga. Korbannya Akhmad Budiman (40) warga Kelurahan Kuta Banjarnegara RT 7 RW 5, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara.
Karena mengaku bisa menggandakan uang, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk digandakan. Setelah satu hari, bukannya uang tersebut bertambah namun malah dibawa kabur pelaku setelah memberi kabar bahwa ritualnya gagal," jelas Subagyo, saat gelar perkara, Jumat (12/7/2019) siang.
Korban sempat meminta uangnya untuk dikembalikan karena ritualnya gagal. Namun pelaku kabur dan saat dihubungi melalui telepon, nomornya tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga.
Atas pelaporan korban, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya setelah keberadaannya diketahui sedang di wilayah Purbalingga," katanya.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam merk Hammer warna putih. Selain itu, diamankan juga satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban. Sementara itu, uang korban sudah habis dipakai untuk berbagai keperluan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 subs 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
- Polres Pemalang Terima Laporan Kasus Penipuan Online Dan Koordinasi Dengan Polres Pekalongan Kota
- Polisi Purbalingga Sita Puluhan Liter Tuak
- Dua Warga Kebumen Digeledah Polisi, Ditemukan 91 Botol Miras