Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berikan penyuluhan hukum melalui workshop Pembinaan Masyarakat Taat Hukum kepada karyawan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar.
- Misteri Pembunuhan 8 Tahun Silam, Polisi Bongkar Ulang Makam Haniyah di Batang
- Kapolres Banjarnegara : Ayah Pelaku Penusukan Anak Kandung Sudah Ditahan
- Gagal Maling Kotak Amal Mushola di Bangetayu, Dua Remaja Babak Belur Dihadiahi Bogem Warga
Baca Juga
Acara sosialisasi bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” berlangsung di Aula Workshop PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Selasa (18/10).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo M sampaikan Kejati Jateng menggelar penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum) bagi karyawan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar yang notabene merupakan badan usaha milik daerah.
Menurutnya sosialisasi diberikan agar pengelolaan keuangan daerah khususnya dilingkungan PDAM agar supaya bekerja dalam koridor yang benar.
Menghindari sifatnya penyalahgunaan yang bisa berimbas terhadap kerugian negara
"Penyimpangan ini bisa saja terjadi ketika ada kesempatan," jelasnya kepada media usai usai penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum).
Bambang berharap dengan adanya kegiatan ini bisa meminimalisir adannya bentuk-bentuk penyimpangan.
Jika memang ada sesuatu yang tidak sesuai segera dihentikan atau dilaporkan pimpinan untuk mengembalikan kearah jalur birokrasi yang sehat.
Bambang juga menambahkan dengan pembekalan literasi hukum diharapkan mereka bisa memiliki pemahaman terkait hukum.
Karena kesadaran hukum yang muncul akan menjauhkan diri dari potensi terjebak menjadi objek kejahatan itu sendiri.
"Dengan “Tagline ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukum’ merupakan sesuatu yang harus terealisasi setelah diselenggarakannya kegiatan ini," tandasnya.
Sementara itu Dirut PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Prihanto menambahkan ini kali pertama di PUDAM Tirta Lawu sosialisasi terkait masalah hukum. Pihaknya merespon baik kegiatan tersebut.
"Intinya kita tambah ilmu lagi bahwasanya semua itu ada standar hukumnya baik itu administrasi dan sebagainya," papar Prihanto.
Prihanto sampaikan sosialisasi ini hukum ini di titik beratkan pada langkah pencegahan sebelum terjadi sesuatu dalam pelaksanaan kegiatan di instansi.
"Kita harus antisipasi semuanya. Jangan sampai kita salah prosedur dalam pengadaan barang, proyek dan sebagainya," pungkasnya.
- Korban Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham Tuntut Pengembalian Uang, Resmi Lapor ke Kejari Batang
- Polres Tegal Kembalikan Motor Curian
- Bawa Kabur Motor Gede Kawasaki, Cak Mat Ditangkap di Semarang