Per 1 Juli, Perwali Protokol Kesehatan Di Salatiga Diteken

Perwali penerapan protokol kesehatan di Kota Salatiga per tanggal 1 Juli 2020, telah ditandatangani Wali Kota Yuliyanto.


"Sudah ditandatangani per tanggal 1 Juli berlaku sampai menunggu keputusan dari pusat," kata Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (1/7).

Ia menegaskan, perwali ini sebagai upaya kepada masyarakat Salatiga menerapkan protokol kesehatan sekaligus pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara, Perwali Penerapan Protokol Kesehatan dengan tebal kurang lebih 50 halaman itu mengatur semua bidang kehidupan masyarakat.

Terkait pengaturan sanksi dalam Perwali Penerapan Protokol Kesehatan diatur dalam hal hak, kewajiban dan larangan.

Disebutkan jika, setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 66 ayat (2) atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau tertulis, perintah melakukan Protokol Kesehatan, perintah meninggalkan Tempat dan Fasilitas Umum, pembubaran kerumunan dan/atau pelaksanaan pelayanan umum, antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi.