Perwali penerapan protokol kesehatan di Kota Salatiga per tanggal 1 Juli 2020, telah ditandatangani Wali Kota Yuliyanto.
- Yogi Ardiako Sowan ke Eko Purwanto, IOF Salatiga Siap Kolaborasi Bantu Tagana
- Diterjang Arus Deras, Dua Jembatan di Gondang Sragen Ambrol
- Menjelang Perayaan Natal, Polres Tegal Gotong Royong Bersihkan Gereja
Baca Juga
"Sudah ditandatangani per tanggal 1 Juli berlaku sampai menunggu keputusan dari pusat," kata Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (1/7).
Ia menegaskan, perwali ini sebagai upaya kepada masyarakat Salatiga menerapkan protokol kesehatan sekaligus pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara, Perwali Penerapan Protokol Kesehatan dengan tebal kurang lebih 50 halaman itu mengatur semua bidang kehidupan masyarakat.
Terkait pengaturan sanksi dalam Perwali Penerapan Protokol Kesehatan diatur dalam hal hak, kewajiban dan larangan.
Disebutkan jika, setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau tertulis, perintah melakukan Protokol Kesehatan, perintah meninggalkan Tempat dan Fasilitas Umum, pembubaran kerumunan dan/atau pelaksanaan pelayanan umum, antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi.
- Polrestabes Semarang Sasar Kawasan Argorejo Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
- Gandeng Milenial, Satpol PP Kota Pekalongan Bagi Sembako ke Tukang Becak
- Polres Pemalang Siapkan Perumahan untuk 21 Persen Pegawai Tak Punya Rumah