Pemilu 2019 yang serentak memilih Presiden-Wakli Presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki konsekuensi lebih rumit dalam rekapitulasi penghitungan suara.
- Ratusan Petugas Mulai Sortir Surat Suara di KPU Semarang
- Koalisi Besar Dukung Pasangan Ishack-Kholid, Pertarungan Pilkada Tegal 2024 Makin Memanas
- Suara Pendukung Prabowo-Gibran di Salatiga Diklaim Capai 45.000
Baca Juga
Hal itu dibahas secara rinci dalam uji publik rancangan Peraturan KPU soal rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU, di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Selasa (7/8).
"Ini konsekuensi pemilu serentak dimana pemilih memilih lima lembaga sekaligus, sudah pasti rekapitulasinya juga kepada lima jenis lembaga ini," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Poin ini yang menjadi perbedaan mencolok dari PKPU soal rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebelumnya.
Pihaknya beruntung mengingat beberapa waktu lalu Mahkamah Monstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu yang menyangkut jumlah pengawas rekapitulasi.
"Sebelumnya di UU Pemilu cuma diatur pengawas sebanyak tiga orang, tapi karena rekapitulasi ini jadi lebih berat akhirnya disetujui oleh MK sebanyak lima orang," terang Hasyim.
Uji publik ini diikuti oleh perwakilan partai politik, Kemendagri, Kemenlu, DKPP, LSM, PPATK, KPK dan sebagainya.
- DPRD Batang Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi-Komisi
- Dua Segmen Dihapus Dalam Debat Pilkada Blora
- Ada Spanduk HTI, GNPF Mengaku Kecolongan