Seorang pria bernama Bambang Prihatmono yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Iptu dan berdinas di Polda Jateng berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kendal, Selasa(18/05/2021).
- Polres Pemalang Bekuk Pelaku Perampasan Bermodus Debt Collector
- Mengaku Masih Sayang, Penganiaya Purel di Batang Emosi Dihina
- Terbongkar! Tempat Kasino dan Hiburan Di Kawasan Perumahan
Baca Juga
Seorang pria bernama Bambang Prihatmono yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Iptu dan berdinas di Polda Jateng berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kendal, Selasa(18/05/2021).
Bukannya tanpa alasan polisi meringkus Bambang Prihatmono yang berpangkat Iptu tersebut.
Polisi menangkap tersangka atas dasar laporan dari korban, DF (21) warga kecamatan Kaliwungu yang merasa telah ditipu.
Bambang Prihatmono warga Kampung Kertonegaran Kelurahan Proyonanggan Kabupaten Batang ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Kendal.
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, mengatakan, telah menangkap seorang pria yang mengaku polisi berpangkat Iptu dan lulusan Akpol yang berdinas di Polda Jateng atas dasar laporan dari korban.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku polisi berpangkat Iptu dan lulusan Akpol yang berdinas di Polda Jateng yang telah melakukan penipuan terhadap seorang wanita warga Kaliwungu. Tersangka kami tangkap di salah satu hotel di Kendal,†kata Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, Selasa (18/05/2021).
Tersangka dengan bujuk rayunya memberikan janji manis kepada korban yang bekerja sebagai resepsionis sebuah hotel di Kendal akan menikahi.
Korbanpun terpedaya oleh tersangka, selama menjalin hubungan korban telah memberikan uang dan perhiasan kepada tersangka senilai Rp 19 juta.
"Dengan bujuk rayu tersangka, korban yang dijanjikan mau dinikahi bersedia menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan dengan nominal Rp19 juta selama menjalin hubungan,†jelasnya.
Janji tunangan dan menikahi korban diberikan tersangka kepada korban agar korban mau menyerahkan uang dan perhiasan miliknya.
"Akan tetapi hanya bohong belaka dan hal tersebut dilakukan semata mata agar korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasan emas kepada tersangka,†terangnya
Wakapolres menambahkan, tersangka mempunyai nama samaran lebih dari satu.
Dengan mengaku lulusan Akpol dan berstatus duda, tersangka Bambang Prihatmono alias Aji Pratama alias Muhamad Najib sebelumnya berkenalan dengan korban ketika menginap di Hotel Mutiara Kendal.
"Tersangka ini berkenalan korban di sebuah hotel tempat kerja korban saat tersangka menginap. Tersangka mengaku polisi yang berstatus duda,†tambahnya.
Sementara itu tersangka, Bambang Prihatmono, mengaku sebagai anggota polisi agar korban percaya dan membeli baju seragam polisi di Jogjakarta seharga Rp 450 ribu.
Namun dirinya mengatakan tidak pernah menggunakan baju seragam, hanya menyimpan didalam mobil.
"Saya beli baju seragam polisi di Jogjakarta seharga Rp 450 ribu untuk meyakinkan korbannya agar menuruti keinginan saya. Saya ngga pernah pakai seragam polisinya Cuma saya taruh di mobil saja,†kata tersangka Bambang Prihatmono.
Tersangka menjelaskan jika uang hasil menipunya telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Uangnya sekarang ya sudah habis untuk keperluan hidup makan dan tinggal di hotel,†pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Balap Liar Kembali Resahkan Masyarakat, Kali Ini di Semarang Tengah
- Sambangi Korban Pedofilia, Tim Ahli Pemprov Jateng Lakukan Trauma Healing
- Sekali Dayung, Dua Kasus Perjudian Dengan Lima Pelaku Dilibas Polres Boyolali